3 Terpidana Masuk Bui
LEBAK, SNOL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung menjebloskan tiga terpidana kasus korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) setempat, Kamis (6/9). Salah satunya Fachri Hidayat mantan Kepala Kantor Koperasi dan UKM terpidana kasus korupsi tanaman jarak Rp 4,5 miliar tahun 2006 dan terpidana Briket batu bara Rp 4,5 miliar tahun 2006.
Dua terpidana lain yang masuk jeruji besi pukul 13.00 WIB adalah Suhada Kepala seksi fasilitasi simpan pinjam kantor koperasi dan UKM terpidana kasus korupsi tanaman jarak Rp 4,5 miliar tahun 2006, dan Habib Cahyo terpidana kasus ambruknya gedung SMKN Malingping tahun 2008.
Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung, Anabertha Sembiring mengatakan, eksekusi penahanan kepada tiga terpidana dilakukan, menyusul Mahkamah Agusng (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi dan menyatakan ketiganya harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA. “Itu sesuai dengan putusan MA karena MA sudah menolak pengajuan kasasi yang diajukan ketiga terpidana,” kata Bertha, kemarin.
Bertha menjelaskan, hukuman yang dijalani ketiga terpidana berbeda-beda, mengingat kasus korupsi yang dilakukan ketiganya juga berbeda. Untuk Fahri, lanjut Bertha bila ditotal harus menjalani hukuman delapan tahun, lantaran vonis dua kasus yang melibatkan terpidana putusannya masing-masing empat tahun.
Kemudian untuk Suhada harus menjalani empat tahun penjara, dan Habib dalam perkara ambruknya gedung SMKN Malingping harus menjalani hukuman dua tahun.”Pemberian hukuman kepada terpidana itu, mengacu pada putusan MA dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi yang ada. Kami dalam persoalan itu, kami hanya melaksanakan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu terpidana korupsi Fahri saat dimintai keterangan mengaku menerima pemberian hukuman tersebut. Namun, dia meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyeret pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. ”Ini bicara keadilan, saya iklan menjalani hukuman pada kasus ini. Tapi, saya minta pihak terkait yang terlibat dalam kasus itu diperlakukan sama dengan saya, mereka harus masuk penjara,” kata Fahri.
Meski meminta meret pihak lain, Fahri tidak merinci pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia hanya mengharapkan kepada pihak Kejaksaan untuk segera memproses dan mengadili pihak terkait. (mg2/eman)