KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai yang Terima Suap Rp 110 Juta
JAKARTA, SN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menangkap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kali ini tangkapan KPK adalah Kepala Sub Cargo Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang bernama Wahono.
Selain Wahono, ditangkap pula enam orang dari pihak swasta yakni Edi, Aan, Roy dan seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat bernama Andrew. Dua orang lainnya yang ditangkap adalah seorang sopir dan sekuriti.
Dari keterangan KPK, Wahono, Edi dan Aan ditangkap kemarin (20/6) sekitar pukul 18.00 di terminal kargo Bandara Soetta setelah diintai sejak pagi. “W (Wahono) diduga menerima uang kaitannya dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea Cukai Bandara,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, tadi malam.
Uang Rp 110 juta yang diduga sebagai uang suap kini diamankan KPK. Uang itu untuk meloloskan pengurusan barang milik sebuah perusahan lokal yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, tempat Andrew bekerja.
Komitmen awalnya, uang yang harusnya dikeluarkan untuk meloloskan barang-barang Andrew itu adalah Rp 150 juta. Sedangkan Andrew dan Roy ditangkap di Rest Area KM 13 Tol Jakarta-Merak.
“Menurut keterangan sementara barang-barang milik A (Andrew) yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia sudah empat bulan tertahan di Bea Cukai. Untuk mengeluarkannya itu A diminta mengeluarkan uang Rp 150 juta,” papar Johan.
Dipaparkannya, barang-barang yang tertahan di Bea Cukai itu antara lain meja, kursi, dan tempat tidur. “Ini barang-barang Amerika,” sebut Johan.
Lebih lanjut Johan mengatakan, Andrew berhubungan dengan Wahono melalui perantaraan Edi. Yang menggelikan, ternyata sebagian uang untuk Wahono ditilep oleh koleganya sendiri. Sebab, Wahono menyebut harusnya uangnya Rp 110 juta.
Namun ternyata setelah dihitung uang yang dibungkus tas kresek hitam itu hanya Rp 104 juta saja. “Tiba-tiba E (Edi) bilang, ‘ini di kantong saya ada enam juta’,” kata Johan menirukan keterangan penyidik.
Dari keterangan Johan juga diketahui bahwa Andrew awalnya memang tak percaya. Karenanya ia ingin memastikan bahwa uang yang dikeluarkan bakal sampai ke Wahono. “Dia (Andrew) ingin menyaksikan sendiri. Dia lebih percaya kalau dia sendiri yang menyerahkan karena barangnya sudah empat bulan tertahan,” papar Johan.
Baru setelah Andrew menyerahkan uang ke Edi, selanjutnya uang itu diserahkan ke Wahono. “Ternyata yang dikasihkan ke W hanya Rp 104 juta, sedangkan yang enam juta dikantongi E (Edi),” imbuh Johan dengan anda geli.
Sementara khusus Andrew, KPK akan meminta kepastian bahwa pria bule itu memang benar-benar warga AS. “Kita akan koordinasi dengan Kedutaan Besar AS di Jakarta,” pungkas Johan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia mengakui anak buahnya terlibat kasus dan ditangkap KPK. “Kejadiannya memang benar ada tadi sore (kemarin). Ada staf kita berinisial W eselon 5 ditangkap petugas dari KPK. Hanya saja perlu kita sampaikan, ini adalah atas kerjasama Kementerian Keuangan dengan KPK yang tengah melakukan perbaikan dan pembersihan di birokrasi,” kata Oza, kemarin.
Meski begitu, Oza tetap menyatakan, semua itu masih seputar dugaan. “Kalau memang terbukti kami berterima kasih. Tetapi sampai saat ini kan masih dugaan. Tetapi tetap kami berterima kasih. Reformasi birokrasi harus berjalan dan kita dukung itu,” katanya.
Ditanya dugaan kasus soal suap, sejauh mana pengawasan dirinya terhadap bawahan, Oza mengatakan,yang jelas pihaknya selalu melakukan pengawasan. “Soal pemerasan kita masih dugaan. Dan dari bawahan saya satu orang berinisial W. Infomasi itu yang kami dapat, yang lainnya bukan dari Bea Cukai. Karena Kondisi seperti ini melibatkan banyak pihak,” katanya.(pane/ara/deddy/jpnn)