Pemilik Ruko Graha Cikokol Pasrah >>Siap Digusur Asal Diganti

TANGERANG, SN—Beberapa pemilik Ruko Graha Cikokol mengaku pasrah dengan rencana Pemkot Tangerang menggusur ruko mereka. Hanya saja, para pemilik berharap mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan harga jual ruko.
Yusuf (45) salah satu pemilik ruko mengaku sudah mendapat kabar tentang rencana penggusuran untuk keperluan akses jalan menuju Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang.  “Kalau kabarnya sudah dengar. Tapi belum tahu kalau digusur harus bagaimana? Pokoknya, ganti ruginya yang sesuai saja,” katanya saat dihubungi kemarin.
Jalu (42) pesuruh Anton (pemilik tiga ruko) di Graha Cikokol mengatakan, pihaknya juga sudah mengetahui rencana pembongkaran ruko untuk kebutuhan akses jalan. Namun, soal urusan ganti rugi atau kesediaan melepas ruko tersebut untuk dibongkar tergantung dari pemilik ruko. “Kalau pak Anton awalnya pemilik semua ruko disini. Tapi, dari belasan yang ada, hanya tinggal tiga yang belum dijual. Nah, soal rencana pembongkaran, itu urusan bos saya,” terangnya.
Warga sekitar juga sudah mengetahui rencana pembongkaran bangunan tersebut. Hal itu mereka ketahui setelah beberapa kali petugas dari Pemkot Tangerang melakukan pengukuran jalan dan pengukuran ruko. “Yah, sudah lama sih rencana itu. Tapi realisasinya saja yang kami belum tahu,” kata Babeh, warga sekitar.
Sebelumnya, sejumlah ruko di kawasan Cikokol yang berdiri tepat di sekitar Situ Cikokol bakal tergusur karena imbas pembangunan akses jalan utama menuju RSU Kota Tangerang yang akan segera dibangun.
Ketua Satgas Penertiban Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Rahmat Hadits Senin (7/5) lalu mengatakan, “Kami sedang membentuk tim penertiban bangunan liar dan bangunan yang terkena imbas pembangunan dan kepentingan umum di Kota Tangerang. Salah satunya bangunan liar dan ruko yang ada di Cikokol. Kemungkinan akan kena gusur karena akan dibuat akses jalan untuk RSU,” kata Rahmat Hadits.
Rahmat yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pembangunan mengutarakan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban bangunan di Cikokol, namun juga tengah menginventarisir bangunan lain di seluruh wilayah Kota Tangerang yang tidak sesuai peruntukan dan melanggar peraturan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan ketentuan perundangan lainya.
“Sebagai Satgas penertiban itu sudah jadi tanggungjawab kami untuk melakukan penertiban di seluruh wilayah. Khususnya penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Seperti melanggar garis sepadan sungai (GSS), melanggar perizinan bangunan, melanggar izin gangguan dan melanggar izin lainnya yang sudah tercatat dan harus ditaati warga,” tegasnya. (pane/fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.