DPRD Ingin Perda Becak Dihapus

TANGERANG, SNOL Kalangan DPRD Kota Tangerang menyoal peraturan daerah (Perda) tentang Larangan Becak di Kota Tangerang. Sejumlah anggota dewan bahkan berharap perda itu dihapuskan saja dan diganti dengan perda yang mengatur seluruh moda transportasi yang beroperasi di wilayah ini.
Ketua Komisi A DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto pihaknya sempat membahas soal Perda Larangan Becak di Badan Legislasi (Banleg) untuk dikaji ulang keberadaannya. “Perda tersebut harusnya memang berjalan, karena sudah lama dibuat. Namun, kami kira saat ini sudah tidak efektif lagi,” katanya.
Dalam Perda No. 5/ 2004 tentang Daerah Bebas Becak diatur bahwa sejumlah jalan protokol tidak boleh dilalui becak, antara lain di Jalan Daan Mogot, Jalan MH. Thamrin, Jalan Sudirman serta Jalan Gatot Subroto. Sedangkan kawasan yang ditetapkan bebas becak di antaranya Jalan Kisamaun, Jalan A. Dimyati, Jalan Merdeka dan Jalan Veteran.
Gatot mengutarakan, dalam Perda itu belum diatur secara rinci soal tata laksana dan juga rincian khusus becak, jumlah becak yang boleh beroperasi. Aturan turunan itu harusnya dibuat melalui Peraturan Walikota (Perwal). “Memang serba salah, dilarang tetap ada, tidak dilarang juga tidak ada pembinaan. Jadi, baiknya ya sudah dihapus saja perdanya. Apalagi, sudah ada Perda K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Kenyamanan),” terangnya.
Suratno Abubakar, anggota Komisi I lainnya mengatakan sangat mendukung penghapusan Perda Becak Terlebih, meskipun larangan itu ada dan sanksinya juga cukup jelas berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp 5 juta tetap saja tidak digubris oleh tukang becak.
“Diganti saja dengan perda yang lebih umum seperti Perda Transportasi Umum, yang mana nantinya ada pasal yang mengatur seluruh transportasi mulai dari bus, angkot, becak sampai ojek. Jadi, lebih umum dan tidak hanya terbatas pada becak yang saat ini baik pengawasan ataupun pembinaanya tidak berjalan baik,” ucapnya.
Suratno juga berharap ada kebijakan lain dari Pemkot Tangerang soal transportasi pengganti becak. Misalnya, seperti Becak Motor (bentor) yang berlaku di Kota Medan. “Saya kira kalau mau sekalian becaknya ditiadakan di Kota Tangerang. Dengan syarat pemerintah membantu pemilik becak untuk mengganti transportasinya dengan bentor. Itu lebih manusiawi dan lebih baik,” singkatnya. (pane/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.