KPK Geledah Rumah Aat, Sita Tiga Kardus Dokumen
CILEGON, SNOL Setelah menetapkan mantan Wali Kota Cilegon Tb Aat Syafaat sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kubangsari, Senin (23/4) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bertindak. Kemarin (24/4), penyidik KPK menggeledah kediaman Tb Aat Syafaat, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon dan kediaman Lisma (almarhum) pemilik PT Galih Medan Perkasa.
Penggeledahan dilakukan untuk memeriksa berkas-berkas terkait pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari yang sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan dan menjerat Aat Syafaat. Tim Penyidik KPK datang ke Kantor DPU dengan menggunakan lima kendaraan sekitar pukul 10.00. Pihak Reskrim Polres Cilegon terlihat mendampingi tim dari KPK yang berjumlah sekitar 10 orang dan dipimpin Salim Riyad itu.
Tiba di lokasi, Tim Penyidik KPK langsung masuk ke Kantor DPU dan melakukan penggeledahan hampir seluruh ruangan. Saat penggeledahan berlangsung, Kantor DPU dijaga ketat puluhan petugas kepolisian setempat. Sementara itu, wartawan yang hadir hanya diperkenankan meliput dari luar kantor aksi tim penyidik KPK tersebut.
Terpantau, Tim Penyidik KPK menggeledah meja-meja para staf dan memeriksa lembaran dokumen yang berada di dalam ruangan. Bukan hanya dokumen lembaran kertas, tim juga menggeledah perangkat keras komputer, seperti hardisk CPU komputer yang kemungkinan berisi dokumen tentang kasus yang sedang disidik. Petugas pun mencatat data kode komputer yang berada di kantor itu.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di DPU Cilegon. Saat meninggalkan Kantor DPU, Tim KPK terlihat membawa satu kardus berukuran besar. Kardus yang diduga berisi dokumen terkait langsung dimasukkan ke kendaraan.
Tim kemudian meluncur ke kediaman mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat. Di rumah pria yang biasa dipanggil Wali Sepuh itu, tim KPK melakukan penggeledahan hampir lima jam lebih. Penggeledahan baru berakhir sekitar pukul 17.00. Usai menggeledah tim penyidik keluar dengan membawa sedikitnya tiga koper diduga berisi berkas dan dokumen terkait kasus Kubangsari.
Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi Banten Pos (Satelit News Group) membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari data terkait pembangunan dermaga di Kubangsari. “Informasi yang terbaru memang penggeledahan itu. Sejauh ini belum ada informasi lain,” kata Johan.
Ketika ditanya kemungkinan akan menahan Aat, Johan juga belum dapat berkata banyak. Menurutnya, penggeledahan tidak ada kaitannya dengan penahanan. “Sampai sejauh ini belum sampai ke arah penahanan,” tuturnya seraya menegaskan bahwa kasus yang sedang disidik itu terkait pembangunan Pelabuhan Kubangsari, bukan terkait tukar guling lahan dengan PT Krakatau Steel (KS).
Kepala DPU Kota Cilegon, Yahya Bae ketika dikonfirmasi mengatakan, kedatangan KPK itu terkait kasus lahan Kubangsari. Dalam penggeledahan itu, KPK mencari berkas-berkas terkait kasus Kubangsari. “Ya itu terkait permasalahan Kubangsari. KPK menggeledah beberapa ruang diantaranya ruang pelelangan. Tim dipimpin Pak Salim Riyad,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya sekitar pukul 09.00 mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat menyatakan bahwa ia tak gentar atas status tersangka yang ditetapkan KPK pada dirinya. Aat mengaku siap menanggung segala risiko atas perjuangannya terkait pembangunan pelabuhan di Kubangsari itu. Dia yakin perjuangannya itu tidak pernah merugikan negara, karena perjuangannya selama ini untuk mensejahterakan masyarakat.
“Dalam memimpin masyarakat, saya punya tiga komitmen yang selama ini saya pegang, pertama sukses, kedua mati dan ketiga penjara. Komitmen itu sudah saya pikirkan sejak pertama kali saya membangun Cilegon, dan saya juga sudah siap menanggung segala resikonya,” tegas Aat dengan lantang. (fan/man/bnn)