Eks Wali Kota Aat Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Kubangsari
TANGERANG, SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan kepala daerah. Kali ini, komisi pimpinan Abraham Samad itu menetapkan mantan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafaat sebagai tersangka korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Aat menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari di Cilegon.“Sudah cukup bukti bagi kami untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Dermaga Kubangsari Cilegon ke tingkat penyidikan. Tersangkanya adalah AS (Aat Syafaat), bekas Wali Kota Cilegon,” kata Johan di KPK, Senin (23/4).
Menurut Johan, kasus itu bermula dari kesepakatan antara PT Krakatau Steel dengan Pemkot Cilegon, tentang tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon. Dari kesepakatan itu, Pemkot Cilegon menyerahkan 65 hektar lahannya di Kelurahan Wanasari ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco.
Sedangkan PT KS menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon di Kelurahan Kubangsari sebagai pengganti dari lahan yang diserahkan kepada PT KS, serta ganti rugi nilai investasi pembangunan Pelabuhan Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp98,51 miliar. Tapi KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam riuslag itu.
Menurut Johan, dari hitungan KPK terdapat kerugian negara sekitar Rp 11 miliar. Oleh KPK, Aat yang menjadi Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aat Membantah
Sementara itu, Aat Syafaat kepada wartawan membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, pemberitaan yang beredar dari hasil keterangan Juru Bicara KPK, Johan Budi itu hanya isu. “Kalau saya ditetapkan sebagai tersangka seharusnya sudah ditahan oleh KPK. Nyatanya saya masih di rumah. Wong masa penyelidikan masuk ke penyelidikan saja tidak, bagaimana bisa ditetapkan menjadi tersangka.” tegas Aat kepada Banten Pos (Satelit News Group) di kediamannya, kemarin (23/4).
Dia mengaku, hingga sore kemarin belum mendapatkan surat bukti penetapan sebagai tersangka dari KPK. “Mana bukti penetapannya. Kalau memang saya ditetapkan mana buktinya,” katanya.
Dia menilai, pemberitaan tersebut hanya isu yang akan membuat keruh suasana dalam pembangunan pelabuhan milik Pemkot Cilegon. Ia bahkan menilai bahwa dalam kasus itu ada oknum yang mempermainkan suasana tersebut agar suasana menjadi tidak kondusif.
Namun ketika ditanya siapa oknum yang bermain itu, Aat enggan menjawabnya. “Saya anggap pelaku yang bermain ini hebat. Tapi saya tidak usah menyebutkan siapa oknum itu. Kita tunggu saja nanti,” ujarnya.
Aat menambahkan, tidak akan mungkin lahan yang terletak di Kubangsari itu ada kerugian negara hingga Rp11 milair. Lahan itu, lanjutnya, sudah diaudit auditor negara yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan diselesaikan oleh tiga menteri. “Lalu dari mana sela kerugiannya,” tanya Aat.
Terkait maraknya isu tersebut, lanjutnya, ia akan mencari ada apa di balik semua itu. “Menyikapi adanya pemberitaan itu kita tenang saja. Kita cari ada apa dibelakangnya. Kita lihat dulu bagaimana perkembangannya,” tandasnya. (ara/fan/man/deddy/bnn/jpnn)