35 Klinik Pengobatan di Serang Ilegal

SERANG,  SNOL Sebanyak 35 klinik pengobatan tradisional di Kecamatan Cipocok Jaya dan Walantaka, Kota Serang dinyatakan ilegal alias tidak terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Pengawasan operasional klinik itu salah satunya menjadi kewajiban Dinkes Kota Serang. Tapi karena pengelola kliniknya tidak melapor, kami kesulitan melakukan pengawasan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Asep Misbah Al Falah, kepada wartawan, Minggu (22/4).
Sejauh ini Dinas Kehatan sudah telah memerintahkan kepada Puskesmas di Kota Serang, untuk melaporkan klinik yang ada di wilayah kerjanya. “Baru dua Puskesmas yang melaporkan,. Jadi masih terdapat ratusan klinik di Kota Serang yang belum lapor ke Dinas Kesehatan Kota Serang,” ujarnya, tanpa merinci jumlah Puskemas dan klinik tersebut.
Saat ini baru ada 10 klinik pengobatan yang melaporkan kegiatan operasionalnya. Yakni klinik pengobatan alternatif dari berbagai jenis, seperti ramuan, supranatural, dan pijat urut.  Sebagian besar adalah klinik dari ramuan tradisonal.
“Sebenarnya terkait pelaporan atau pendaftaran klinik itu bukan kewenangan Dinkes, melainkan  Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) karena klinik seperti itu tidak hanya menyangkut kesehatan melainkan kepercayaan juga,” tutur Asep.
Dinas Kesehatan, jelas Asep, hanya bisa menertibkan klinik yang belum terdaftar tersebut. “Itu pun kalau sudah ada ada laporan dari masyarakat terkait adanya mal praktek atau kesalahan lainnya. Kedepan kami akan memaksimalkan pengawasan klinik pengobatannya bersama pihak terkait,” katanya. (eman/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.