Mahasiswa Ponten Merah Raport Atut-Rano

SERANG, SNOL Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Pendopo Gubernur Banten, Kamis (19/4). Mereka berunjukrasa terkait 100 hari pasca dilantiknya Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Massa gabungan berasal dari Untirta Movement Community (UMC), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Komunitas Soedirman (KMS) 30, Front Aksi Mahasiswa (FAM) dan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM).
Mahasiswa memberikan raport merah terhadap kinerja Atut-Rano. Indikatornya antara lain masih tingginya angka pengangguran dan masih banyaknya penderita gizi buruk di Provinsi Banten.
“Di Kota Serang saja masih banyak anak-anak yang menderita gizi buruk dan hampir tidak tersentuh pemerintah. Selain itu, angka pengangguran dan kemiskinan juga masih tinggi. Ini adalah bukti bahwa lemahnya kepemimpinan gubernur dan wakilnya,” ungkap koordinator aksi dari KMS 30, Asep Saepudin.
Dalam aksi yang berlangsung selama satu jam itu para mahasiswa sempat melakukan aksi mencoret baliho Atut yang berada di depan pendopo dengan pilox merah.
Para mahasiswa meminta pemerintah daerah segera memperbaiki kinerjanya, agar kesejahteraan yang dijanjikan selama masa kampanye segera dilaksanakan. Mereka menilai, selama 100 hari pasca Atut-Rano dilantik, yang muncul adalah gesekan-gesekan dan saling tarik-menarik kepentingan antara gubernur dan wakil gubernur.
“Saat ini yang terlihat dari gubernur dan wakil gubernur seperti hanya kepentingan eksistensi dirinya masing-masing. Sehingga pemerintahan yang bersih yang selama ini dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Kami harap keduanya segera merealisasikan janji-janjinya, jangan hanya mementingkan kelompok masing-masing saja,” papar Asep.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Muhadi mengatakan bahwa dalam undang-undang tidak ada kewajiban untuk pemerintah melakukan kinerja 100 hari. Gubernur dan wakil gubernur yang baru hanya diwajibkan untuk menyampaikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD Banten paling lambat dilakukan enam bulan setelah dilantik.
“Jika dihitung, kinerjanya jadi lebih cepat. Sebab seharusnya diserahkan bulan Juni nanti. Tapi dua bulan sebelum batas akhir sudah kita serahkan,” kata Muhadi.
Kendati demikian, Muhadi mengaku pihaknya selalu terbuka jika ada kritikan dan masukan yang membangun sebagai bentuk introspeksi agar tercipta kesejahteraan masyarakat Banten. “Kita terbuka, silahkan sampaikan kritiknya. Tapi yang realistis ya,” tandasnya.(zal/bnn/fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.