Bos Sanex Dituntut Lima Tahun

TANGERANG,SNOL Agus Santoso Tamun, Direktur Utama PT Power Steel Mandiri (dahulu PT Sanex Steel), dituntut lima tahun penjara. Bos pabrik peleburan besi di kawasan industri Millenium di Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu melalui perusahaannya dinilai telah melakukan pencemaran lingkungan akibat asap pabrik yang dikelolanya.
“Dari fakta dan bukti di persidangan, dengan ini terdakwa terbukti melanggar pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tuntutan lima tahun penjara,” ucap Sukamto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (17/4).
Mendengar tuntutan itu, Agus tampak terkejut seolah tak percaya. Dia sempat menoleh ke tim kuasa hukumnya. Majelis hakim yang diketuai I Made Suparta, langsung menanyakan pada Agus, apakah menerima atau tidak tuntutan tersebut. “Silakan anda konsultasikan dulu dengan kuasa hukum,” ujarnya.
Setelah beberapa saat berkonsultasi, Todi Lagabuana, kuasa hukum Agus, menyatakan merasa keberatan sehingga minta diberi kesempatan melakukan pembelaan atau pledoi. “Kami minta waktu dua minggu untuk melakukan pembelaan majelis hakim,” ujarnya.
Namun menurut I Made Suparta, waktu dua pekan terlalu lama, maka diputuskan pembelaan pada sidang pekan depan, Selasa (24/4). “Kami rasa seminggu cukup untuk menyusun pembelaan,” ujar I Made Suparta sambil mengetuk palu.
Di luar persidangan, Todi Lagabuana menyatakan pihaknya merasa keberatan atas tuntutan lima tahun bagi Agus Santoso Tamun. “Pastinya kami keberatan karena belum ada korban seperti ada yang mati akibat asap pabrik,” ucapnya.
Berdasarkan tuntutan pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32/2009, kata Todi, memang minimal hukuman tiga tahun, dan maksimal 10 tahun penjara. Namun tuntutan kepada Agus selama lima tahun, dianggap terlalu tinggi. “Dasar keberatan kami nanti akan ada di pembelaan. Jadi tunggu saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, akibat pencemaran lingkungan dari cerobong asap pabrik PT Power Steel Mandiri, pabrik besi itu diperkarakan ke meja hijau. Bahkan sang bos, Agus Santoso Tamun, harus ditahan di Rutan Jambe saat ini.
Agus dianggap mencemarkan lingkungan atas aktivitas pabriknya sehingga diganjar dengan pasal berlapis yakni pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Plus dakwaan subsider, pasal 99, dan lebih subsider lagi pasal 102. (sanusi pane/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.