Pengolahan Limbah Buruk, 2 Pabrik Terancam Ditutup
SERANG, SN Dua pabrik di Banten terancam ditutup karena melakukan pelanggaran pengolahan limbah industri sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Kedua perusahaan itu adalah PT Centrak Steel yang berada di Kabupaten Tangerang, dan PT Indo Porclent di Kabupaten Serang.
“Kedua perusahaan itu sudah masuk kategori warna hitam,” kata Karimil Fatah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten usai rapat dengan Komisi IV DPRD Banten dan perusahaan kategori warna hitam dan merah di Gedung DPRD Banten, Senin (26/3/2012).
Karimil mengatakan, jika dua perusahaan itu masih ingin beroperasi, maka harus memperbaiki infrastruktur pengolahan limbahnya. “Tapi jika perusahan itu tetap tidak ingin melakukan perbaikan infrastruktur pengolahan limbahnya, maka izin operasinya akan dicabut dan pelanggaran pengolahan limbahnya akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Karimil.
Menurut Karimil, selain perusahaan katagori warna hitam, ada juga perusahaan kategori warna merah. Di Banten ini ada 14 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota di Banten. “Yang ikut dalam pertemuan ini (rapat dengan Komisi IV DPRD Banten) hanya lima perusahaan. Saat rapat, mereka siap melakukan perbaikan dalam mengelola limbahnya. Termasuk dalam memberikan laporan secara berkala,” terangnya.
Berdasarkan data dinas, perusahaan yang mendapatkan predikat warna merah adalah PT Nikomas Gemilang di Kawasan Industri Cikande Kabupaten Serang, PT Sumber Graha Sejahtera di Kabupaten Tangerang, PT Pacinesia Chemical Industry Kimia di Kota Tangerang, PT Tridomain Chemical Kimia di Kota Cilegon, PT Polypet Karya Persada Kimia di Kota Cilegon, PT Zincpower Austrindo Logam di Kota Tangerang, PT Neomax Indonesia Magnet di Kota Cilegon.
Kemudian, PT Dolphin Super di Kabupaten Tangerang, PT Agarindo Bogatama di Kabupaten Tangerang, PT Nestle Cikupa di Kabupaten Tangerang, PT Yasunaga Indonesia Otomotif di Kabupaten Tangerang, PT Putra Bangun Citra Mandiri di Kabupaten Tangerang, PT Mitsuba Indonesia Pelapisan Logam di Kota Tangerang, PT Torabika Eka Semesta di Kabupaten Tangerang dengan produksi perusahaanya yakni logam, kertas, Kimia, makanan dan minuman.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten SM Hartono mengatakan, pihaknya meminta perusahaan katagori warna merah untuk segera memperbaiki infrastruktur pengolahan limbahnya agar meningkat menjadi kategori warna biru. “Saya yakin itu bisa dilakukan. Mereka sendiri berjanji untuk segera memperbaikinya,” kata Hartono.
Menurut Hartono, penyebab perusahaan itu berpredikat watna merah, yakni karena lalai membuat laporan rutin kepada pihak terkait. “kita tinggal menunggu saja realisasi janji mereka memperbaiki infrastruktur pengolahan limbahnya. Kalau mereka sampai tidak melakukan perbaikan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas,” tambahnya.(eman/fah)