Jadwal Pencoblosan Pilbup Disoal
TIGARAKSA,SN Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, terkait dimajukannya pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum Kepala daerah/Wakil Kepala daerah Kabupaten Tangerang periode 2013 s/d 2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2012.
“Saya mempertanyakan kepada KPU, kenapa pelaksanaan pemungutan suara dimajukan dari tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilukada Bupati/Wakil Bupati tahun 2008. Waktu itu pelaksanaan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Tangerang dilaksanakan pada bulan pada tanggal 24 Januari 2008, tetapi kenapa kok sekarang diamajukan lebih dari satu bulan. Saya mohon KPU menjelaskan hal ini,” kata Amran Arifin, Selasa (20/3/2012).
Amran juga mempertanyakan kenapa sampai sekarang KPU belum juga mengeluarkan tahapan pelaksanaan Pemilukada kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tangerang tahun 2013-2018? Sementara waktu pelaksanaanya tinggal beberapa bulan lagi. Hal ini akan banyak dipertanyakan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Sampai saat ini belum ada tahapannya. Kami hanya menerima rancangan saja. Kalau berdasarkan rancangan tahapan yang dikeluarkan oleh KPU menjadwalkan untuk pencoblosan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2012,” kata Amran.
Terkait daftar pemilih yang akan masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) atau daftar pemilih tetap (DPT), saran Amran, harus disesuaikan dengan program nasional yaitu KTP Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Tangerang yang akan dilaksanakan pada bulan April 2012 ini.
“Data pemilih harus singkron dengan daftar penduduk e-KTP, jangan sampai terjadi dobel pemilih. Karena dengan menggunakan data e-KTP ini pemilih ganda itu tidak akan terjadi. Saya harap KPU bisa menggunakan data e-KTP Kabupaten Tangerang tahun 2012,” kata Amran.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jamaludin, kepada wartawan menjelaskan terkait apa yang dipertanyakan oleh ketua DPRD Kabupaten Tangerang tersebut bahwa tahapan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Tangerang periode 2013-2018 adalah merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tangerang. Sehingga sampai saat ini KPU belum mengeluarkan tahapan Pemilukada tersebut.
“Sampai saat ini belum dimulai tahapan Pemilukada Bupati/wakil Bupati Tangerang periode 2013-2018. Jadi KPU belum bisa mengeluarkan tahapan Pemilukada karena itu adalah produk hukum. Yang ada saat ini adalah baru rancangan,” ujar Jamaludin.
Terkait dimajunya rancangan tahapan pemungutan suara yang akan dilaksanakan tanggal 16 Desember 2012, orang nomor satu di KPU Kabupaten Tangerang mengeaskan dari ketentuan yang ada tidak ada yang menentukan atau menegaskan harus sekian hari tapi itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Tangerang. “Kami telah belajar dari pelaksanaan Pemilukada dari daerah lain dimana pencoblosan dilaksanakan hari libur sehingga pemilih banyak yang mendatangi tempat pemungutan suara,” katanya.
KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan pemilukada Bupati/Wakil Bupati Tangerang periode 2013-2018 ini dibagi tiga tahapan. Tahap pertama periode Juni –Desember 2012 kegiatan pembentukan dan pengangkatan PPK, PPS, PPDP, dan pemantau; Pemutakhiran data dan daftar pemilih, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang; Pengadaan Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang; sosialisasi; kampanye; pemungutan dan penghitungan suara dan pelantikan dan penguncapan sumaph janji.(jarkasih)