MERAK, SNOL Nahkoda perahu nelayan dan tiga anak buah kapal (ABK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundukan 120 imigran gelap asal Afganistan yang ditemukan terdampar di Pulau Panatian, Pandeglang pada Minggu (8/4) lalu. Informasi ini disampaikan langsung Kapolda Banten, Brigjen Polisi Eko Hadi Sutedjo, Selasa (10/4).
Kata Kapolda, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah YK (nahkoda) dan tiga orang lainnya masing-masing HS, AL dan YH. “Empat orang sudah dinyatakan tersangka, salah satunya adalah narkoda kapal,” tegas Kapolda.
Sementara itu, proses evakuasi imigran gelap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak terus berjalan menegangkan. Sebanyak 120 warga Afganistan itu tetap menolak diturunkan dari Kapal MT Hermia hingga akhirnya aparat menurunkan paksa dan mengevakuasi mereka ke Hotel Ferry. Ketegangan tak hanya terjadi antara petugas imigrasi, UNHCR dengan imigran, tetapi juga antara petugas dan wartawan. Seorang perwira menengah polisi berpangkat Kompol mencoba menghalang-halangi tugas wartawan yang meliput acara evakuasi tersebut. Dengan nada emosi, perwira polisi itu mencoba merebut kamera wartawan televisi lokal dan kamera fotografer Banten Pos. Beruntung ada perwira polisi lain yang segera melerai aksi perwira Polda Banten tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Nasri menegaskan bahwa pemilik Kapal MT Hermia merugi karena tidak bisa melanjutkan perjalanan. Imigran secara tidak langsung telah membajak kapal tersebut dan petugas harus segera menurunkan mereka dari atas kapal. “Karena negosiasi tidak berjalan dengan baik, maka sikap tegas pun akhirnya diambil petugas,” kata Kombes Nasri kepada Banten Pos, Selasa (10/4).
Bahkan, beberapa imigran melakukan mogok makan sebagai protes terhadap upaya petugas yang ingin mengevakuasi mereka. Selain itu, sejumlah imigran lain mengancam akan melakukan aksi terjun ke laut bila permintaan mereka melanjutkan perjalanan tak dipenuhi. Meski demikian petugas tetap memaksa mereka turun dari kapal dan digiring masuk hotel.
Diterangkan Nasri, sebelum melakukan evakuasi secara paksa, tim yang terdiri dari Kepolisian, UNHCR dan Imigrasi berusaha melakukan negosiasi kepada 120 WNA ilegal tersebut. Namun, usaha negosiasi gagal, karena WNA ilegal itu tetap meminta memilih berangkat ke Pulau Khristmas, Australia ketimbang sementara di hotel. “Dua petugas membawa satu WNA dan terus selanjutnya hingga semuanya bisa dievakuasi ke hotel,” ujarnya.
Untuk melakukan evakuasi paksa itu, sedikitnya 100 personil petugas diterjunkan yang berasal dari Satgas Smugling People, Polairud Polda Banten dan Polres Cilegon. “40 personil diatas kapal, sisanya berada di bawah,” tambah Nasri.
Menanggapi bentrokan yang terjadi antara awak media dengan petugas Kepolisian, Nasri mengatakan bahwa itu bukanlah bentrokan. Namun, hanya melakukan pengamanan terhadap awak media untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kapal MT Hermia yang digunakan WNA untuk melakukan evakuasi memiliki prosedur, yaitu tidak bisa naik kapal tanpa mendapatkan izin. Bahkan, saya saja harus izin untuk bisa naik ke kapal,” ujarnya klarifikasi.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kota Cilegon, MT Satiawan mengatakan, keberhasilan mengevakuasi imigran juga setelah mediasi dan negosiasai dengan empat perwakilan imigran menemukan titik terang. Asal tidak melakukan pemukulan atau tindakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), akhirnya imigran bersedia dievakuasi. “Evakuasi paksa dilakukan karena kapal MT Hermia harus segera kembali melakukan perjalanan,” katanya.
Kata dia, pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap para imigran tersebut. “Mungkin pendataan membutuhkan waktu hingga satu bulan. Sementara biaya kebutuhan hidup mereka ditanggung negara,” tuturnya. (tbe/man/bnn)
120 Imigran Dievakuasi Paksa, Nahkoda dan 3 ABK Jadi Tersangka
April 11th, 2012 Editorial-3
You can leave a response, or trackback from your own site.