11 Tahun Prona Macet, BPN Kabupaten Tangerang Berkilah Kurang Berkas
SUKAMULYA,SNOL Sebanyak 97 warga Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, mempertanyakan kelanjutan proyek operasi nasional agraria (Prona) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. Akta jual beli (AJB) tanah yang disetorkan sejak tahun 2005 untuk program prona tak kunjung menjadi sertifikat setelah 11 tahun berlalu.
Persoalan ini bermula ketika Desa Bunar ditetapkan sebagai salah satu penerima bantuan Prona dari BPN Kota Tangerang pada tahun 2005. Melalui Prona, BPN Kabupaten Tangerang membebaskan masyarakat dari biaya pembuatan sertipikat tanah. Warga yang masuk sebagai peserta prona pun menyerahkan suratsurat tanah se perti akta jual beli milik mereka.
Desa Bunar mendapatkan jatah sebanyak 1.150 sertifikat. Pada tahap pertama, sebanyak 627 sertifikat ber-hasil dibuat pada tahun 2007. Lima tahun berikutnya, tepatnya di tahun 2012, BPN Kabupaten Tangerang menyelesaikan 425 sertifikat.
Hingga tahun 2016, sebanyak 1.055 sertipikat telah selesai dibuat. Sisanya, macet. Sebanyak 97 akta jual beli yang diserahkan ke BPN Kabupaten Tangerang belum diproses menjadi sertifikat hingga tahun 2016.
“Saya sudah 10 kali datang ke BPN karena sertifikat tanah rumah dan kebun saya belum juga selesai dibuat hingga sekarang. Namun, tak pernah ada jawaban dari BPN Kabupaten Tangerang,”ungkap Subara, warga Desa Bunar peserta Prona tahun 2005 yang belum mendapatkan sertifikat, kemarin.
Menurut dia, surat tanah yang diberikan berupa akta jual beli asli rumah dan kebun seluas 3.000 meter.
“Saya ingin jawaban tegas. Apakah AJB saya masih ada dan masih diter uskan program pronanya atau tidak? Kami akan datang ke kantor BPN hari Rabu nanti,” ungkap Subara.
Kepala BPN Kabupaten Tangerang Sudaryanto saat dihubungi tadi malam mengatakan surat – surat tanah milik 97 warga Desa Bunar masih aman. Seluruhnya tersimpan di BPN Kabupaten Tangerang. Terkait kelanjutan program prona terhadap 97 surat tanah warga, Sudaryanto menyatakan akan kembali melakukan penataan.
“Surat-surat tanah warga masih ada di BPN Kabupaten Tangerang. Nanti saya akan kirim petugas ke Desa Bunar untuk menata kembali program prona-nya,”ungkap Sudaryanto.
Dia menjelaskan, ada sejumlah kendala BPN Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan program prona di Desa Bunar. Pertama adalah masih ada persyaratan yang belum dipenuhi warga.
Kendala berikutnya ada pada peraturan pembiayaan Prona. Pada tahun 2005, program prona dibiayai pemerintah pusat dan yang menandatangani sertifikat hasil prona adalah pejabat di Kementrian Agraria. Namun, di tahun 2016, pembiayaan sudah tidak ditanggung pemerintah dan kementrian pusat sudah tidak menandatangani prona tahun 2005.
“Kami harus konsultasi dulu dengan pemerintah pusat. Apakah boleh menandatangani sertifikat prona? Kami juga belum memutuskan, apakah biaya pembuatan sertifikat melalui prona akan ditanggung warga atau BPN,” pungkas Sudaryanto.
Panitia prona tingkat Desa Bunar, Samsudin membantah pernyataan Kepala BPN Kabupaten Tangerang. Dia menyatakan seluruh berkas yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPN Kabupaten Tangerang. Samsudin juga sudah sering mendatangi kantor BPN untuk menanyakan kekurangan persyaratan dari warga.
“Dari dulu hingga sekarang hampir setiap minggu saya datang ke BPN untuk mempertanyakan kelengkapan sertifikat itu. Saya juga sering tanya kapan sertifikat jadi tapi selalu dijawab sebentar lagi,”ungkap Samsudin.
Dia menilai BPN Kabupaten Tangerang seakan lepas tanggung jawab dari persoalan tersebut. Ketidakseriusan itu terlihat dari lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan program prona. Sebelas tahun, kata Samsudin, bukan waktu yang singkat untuk menunggu penyelesaian program Prona.
“Saya harap pihak BPN bisa mengerjakan sertifikat warga ini dengan serius karena surat AJB masyarakat sudah diberikan.Jika BPN tidak sanggup meneruskan pembuatan sertifikat warga desa Bunar silahkan kembalikan surat surat yang sudah diberikan,”pungkasnya.
Kepala Desa Bunar Amid membenarkan masyarakatnya sudah banyak yang mengeluh dan mengadu terkait sertifikat prona yang belum jadi. Ia juga sudah sering datang ke BPN mempertanyakan kejelasan sisa sertifikat yang belum ada titik temu.
“Jika memang sertifikat itu tidak bisa dilanjutkan tolong pihak BPN segera mengembalikan segala persyaratan yang sudah diberikan warga kepadanya. Karena saat ini warga khawatir tanah yang dikuasainya bisa bermasalah, lantaran sertifikat kepemilikannya belum ada,”ungkapnya.
Amid tak menampik adanya isu warga akan melakukan aksi demo di depan kantor BPN jika sertifikat tak kunjung jadi. Ia berharap BPN bisa menyelesaikan semua sertifikat warganya.
“Saat ini masih ada 97 lagi sertifikat yang belum jadi dari total awal sebanyak 1.150 sertifikat,”pungkasnya.
Camat Sukamulya Ahmad Kasori membenarkan kegelisahan warga Desa Bunar terkait program Prona yang belum kelar. (harso/gatot/satelitnews)
Tinggalkan Balasan