11 Anggota DPRD Ambil Uang Titipan

SERANG, SNOL Sebanyak 11 dari 30 mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 mengambil kembali uang titipan yang sebelumnya disita penyidik Kejari Serang dalam perkara korupsi Dana Perumahan (DP) Rp 1,5 miliar, Kamis (2/7).
Uang tersebut dikembalikan penyidik berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor 3931/0.6/10/Fuh.1/12/2011 tertanggal 30 Desember 2011 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2097/K/Pid/2006, tertanggal 8 Mei 2006 terhadap kasasi terdakwa mantan Gubernur Banten (alm) Djoko Munandar.
Sebelum mendapatkan uang titipan dari penyidik kejaksaan, mereka terlihat duduk menunggu kehadiran penyidik yang belum masuk kantor. Sekitar pukul 09.00, mantan terpidana kasus dana perumahan yang lebih awal hadir adalah Aap Aptadi, Elly Soepriyadie, Tato Haryanto dan Maman Supryatna, dan sejumlah mantan politisi lain. Pengembalian uang itu baru bisa dilakukan sekitar pukul 13.30, Setelah penyidik berhasil mengambil uang yang disimpan di Bank.
Pengembalian uang titipan tersebut langsung dilakukan oleh kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang triono, secara tertutup, wartawan yang menunggu moment tersebut tidak diperkeknankan mengambil gambar proses pengembalian tersebut. Salah satu mantan terpidana dana perumahan, Aap Aptadi mengatakan, kedatangan ke Kejari Serang atas permintaan penyidik untuk mengambil dana pengembalian uang titipan dalam kasus DP. ”Uang itu diserahkan kepada Kejari saat proses penyelidikan kasus itu Rp 130 juta. Tapi, dalam surat pemberitahuan pengembalian uangnya Rp 65 juta. Saya tidak tahu apakah pengembalian ini bertahap atau bagaimana,” kata Aap kepada wartawan usai mengambil uang.
Aap juga mempertanyakan pengembalian uang titipan itu terhadap mantan dan anggota DPRD yang belum diproses dalam kasus yang sama. ”Kalau yang sudah diproses sebanyak 29 orang, sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman seperti saya atau Pak Djoko yang memang diputus bebaus dan 10 orang yang dinyatakan SP3 itu kan sudah ada proses. Lalu bagaimana yang 36 orang yang belum tersentuh hukum, padahal mereka merupakan anggota yang aktif dalam penganggaran seperti panitia anggaran dan ketua fraksi? Seharusnya ada keputusan dai pengadilan terlebih dahulu,” tukasnya.
Pernyataan serupa disampaikan, mantan terpidana lain, yakni, Elly Soepriyadie. Dia mengaku uang yang diterima dari penyidik sebanyak Rp 50 juta dan diterima dengan utuh. ”Memang sebenarnya dari Rp 130 juta uang DP yang diterimanya, saya mengembalikan uang Rp 65 juta kepada penyidik. Dan itu dikembalikan kepada saya utuh,” kata Elly.
Sementara itu ditemui usai penyerahan dana barang bukti ke sejumlah mantan terpidana, Kasi Pidsus Kejari Serang. Triono Rahyudi menyatakan, pengembalian uang yang menjadi titipan itu adalah berdasarkan putusan SP3 beberapa tersangka kasus itu dan putusan bebas kasasi Alm Djoko Munandar.
”Ini bukan BB (barang bukti), tapi uang titipan ke penydik saat penyidikan kasus itu di kejati. Jadi, ada anggota Dewan yang menyerahkan sendiri DP yang diterimanya ke penyidik. Itu kita jadkan sebagai uang titipan,” kata Triono.
Triono menyatakan, uang titipan tersebut tidak diperukan lagi karena telah dihentikannya penyidikan untuk beberapa tersangka. ”Makanya uang itu kami kembalikan kepada orang yang menyerahan. Dan untuk mantan dan anggota DPRD Banten yang menerima uang pengembalian itu sebanyak 30 orang dengan total uang pengembalian Rp 1,5 miliar dan hari ini (kemarin,red) baru 11 orang,” ujarnya. (bagas/eman)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*


Banner UMT

  Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek GreenGarden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Telp/Fax : 021-55743519

Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security