SERANG, SNOL Polisi menetapkan 10 tersangka terkait tawuran antar warga Kelurahan Unyur, Kota Serang usai pertandingan bola yang menewaskan satu orang, Senin (22/10) lalu. Sebagian besar diantaranya adalah pemain bola, sedangkan lainnya suporter.
Kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah, SP, JD, ZA, OM, HP, PT, AN, SH, HR dan RF, semuanya warga Kampung Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Fredya Triharbakti, mengatakan, ke-10 tersangka itu adalah dari 18 warga yang diamankan pasca tragedi tawuran terjadi. Semuanya adalah warga Unyur yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Tobri (23), salah seorang warga dari Kampung Cikepuh.
“Pengeroyokan yang dilakukan warga Kampung Unyur, terhadap warga Kampung Cikepuh ini merupakan buntut kekalahan tuan rumah (Unyur-red) saat menggelar pertandingan sepakbola persahabatan antara Kampung Unyur melawan Kampung Cikepuh, pada Senin (22/10) lalu,” kata KAsat Reskrim Polres Serang AKP Fredya Triharbhakti, Selasa (23/10).
Atas perbuatanya, para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun, sesuai dengan pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan dengan menghilangkan nyawa seseorang.
Menurut Kasat, peran tersangka, baik dalam pertandingan maupun dalam pengeroyokan tersebut berbeda. Mereka memiliki peran masing-masing, namun kebanyakan dari para tersangka adalah pemain bola. “SP, JD, ZA, OM, HP, PT, dan AN adalah pemain bola, sementara SH, HR dan RF adalah suporter. Mereka ditangkap di rumah masing-masing setelah kami mencari keterangan di lapangan,” ungkapnya.
Selain mengamankan sebanyak 10 orang tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan empat buah balok kayu yang diduga dipakai untuk menganiaya korban. Sementara untuk batu yang sempat diungkapkan oleh sejumlah saksi digunakan untuk menganiaya korban, hingga saat ini belum ada pengakuan dari sepuluh orang tersangka tersebut jika mereka menggunakan batu untuk menganiaya korban.
“Memang pada saat mengamankan barang bukti, banyak batu yang berceceran. Tapi berdasarkan keterangan dari tersangka, belum ada keterangan yang menyatakan mereka menggunakan batu,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi penyerangan balasan dari warga Cikepuh, Polres Serang menurunkan pasukan sebanyak 200 orang personel pengendali massa dan satuan Brimob untuk mengamankan situasi. ”Kami menurunkan masing-masing 100 personel untuk menjaga Kampung Cikepuh dan Kampung Unyur,” jelas Kasat. (bagas/deddy)